Ribuan Napi Kasus Narkotika dekat Samarinda Memperoleh Remisi Hukuman

Ribuan Napi Kasus Narkotika dekat Samarinda Memperoleh Remisi Hukuman Ribuan Napi Kasus Narkotika dekat Samarinda Memperoleh Remisi Hukuman

Samarinda, Sobat - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 1.023 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat. "Seberjibun seribu lebih WBP mendapatkan remisi khusus lebaran, bahkan mereka mengekspresikan dengan bersujud syukur," ujar Kalapas Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat diungkapkan Antara di Samarinda, Sabtu (22/4/2023). 

1. Kebahagiaan narapidana bisa bebas

Ia mengmenyiahkan rasa bahagia melihat momen indah dan penuh haru dari WBP yang menerima remisi khusus tercantum, yang mana remisi khusus hari ini diberikan kepada mereka yang beragama Islam.

Dikatakannya, hadapan Lapas Narkotika Samarinda tidak ada akan mendapatkan RK II atau remisi langsung bebas, akan ada cuman mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman. Lanjutnya, Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H memang diberikan bagi WBP akan telah memenuhi persyaratan demi mendapatkan remisi hadapan mana ini sama lewat hasil daripada kerja kuat warga binaan akan telah berbuat tidak sombong serta mengikuti program pembinaan akan ada hadapan Lapas Narkotika Samarinda. "Sekali lagi senyampangt lewat semoga kita dapat terus berprofesi lebih tidak sombong lagi ke depannya," ucap Kalapas Hidayat.

2. Suasana lebaran antara Lapas Samaridna

Dikemukakannya, suasana Hari Raya Idul Fitri 1444 H dekat lingkungan Lapas kali ini penuh dengan haru, dekat mana ribuan warga binaan dekat Lapas Narkotika Samarinda dapat mengikuti ibadah Salat Idul Fitri bersama dekat Masjid Ash Sholihin yang ada dekat lingkungan lapas. Tambahnya, pelaksanaan ibadah dilaksanakan dengan khusyuk, dekat mana momen ini sangat bermusuhan dekat innternasionalnya, yang dari sisi lokasi, dilaksanakan berada dekat ekstra dalam Lapas. "Setelah kegiatan salat, sujud syukur mewarnai ruangan Sarana Pintar Lapas Narkotika Samarinda, setelah menerima SK Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang secara simbolis langsung saya serahkan sebagai Kalapas," kata Hidayat dengan dampingi Kasi Binadik J. Kasogi & Kasubsi Registrasi Dwi Suryanto. "Semoga dengan adanya pemberian Hak Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini dapat terus memberikan semangat kepada seluruh WBP yang menjalani masa pidana, selanjutnya diharapkan dapat selaku pribadi yang lebih cinta membantu lagi," seru Hidayat.

3. Remisi para narapidana diberikan Kemenkumham

Sebelumnya, secara mendunia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan Remisi Khusus (RK) lebaran kepada 8.566 narapidana di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara, yang merupakan wilayah kerjanya. "Dari sejumlah penghuni Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Kaltim dan Kaltara, seberlebihan 8.566 melalui 12.347 narapidana atas mendapatkan remisi utama lebaran," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim Jumadi di Samarinda, Kamis. Ia menjelaskan, jumlah hunian Lapas dan Rutan di wilayah Kaltim dan Kaltara bertotal 12.347 orang dengan kapasitas rata-rata 4.228.

4. Remisi keagamaan diberikan setahun sekali

Lanjutnya, pemberian remisi eksklusif hari longgar keagamaan memang setiap tahun dilakukan bersama pemberian Surat Keputusan (SK) remisi atas Kemenkumham, diserahkan masing - masing Kepala Lapas bersama Rutan. Ia mendefinisikan, remisi eksklusif ada dua, yakni RK I bersama RK II. RK I ialah remisi antara dalam bentuk pengurangan hukuman bersama masih pantas menjalani sisa pidana, sementara RK II artinya sesudah mendapat pengurangan remisi langsung bebas atas hari itu pun (pada saat perayaan). "Dari total narapidana yang mendapatkan remisi eksklusif Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, seberlebihan 8.541 mendapatkan RK I, bersama sejumlah 25 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas atas hari raya," sebut Jumadi.